Senin, 05 Maret 2012

Rumah tradisional Toraja







rumah-toraja-kecil.jpg
Rumah tradisional Toraja merupakan salah satu kebudayaan bangsa yang keberadaannya dipandang perlu untuk dipelihara agar tidak punah.
Kabupaten Tana Toraja terletak di pedalaman Provinsi Sulawesi Selatan, 340 km ke arah utara dari Makasar, dengan ibukotanya Makale.
Daerah Tana Toraja umumnya merupakan tanah pegunungan kapur dan batu alam, diselingi dengan ladang dan hutan, dilembahnya terdapat hamparan persawahan.
Latar belakang arsitektur rumah tradisional Toraja menyangkut falsafah kehidupan yang merupakan landasan dari perkembangan kebudayaan Toraja.
Dalam pembangunannya ada hal-hal yang mengikat, yaitu:
  1. Aspek arsitektur dan konstruksi
  2. Aspek peranan dan fungsi rumah adat
Rumah tradisional atau rumah adat yang disebut Tongkonan harus menghadap ke utara, letak pintu di bagian depan rumah, dengan keyakinan bumi dan langit merupakan satu kesatuan dan bumi dibagi dalam 4 penjuru, yaitu:
  1. Bagian utara disebut Ulunna langi, yang paling mulia.
  2. Bagian timur disebut Matallo, tempat metahari terbit, tempat asalnya kebahagiaan atau kehidupan.
  3. Bagian barat disebut Matampu, tempat metahari terbenam, lawan dari kebahagiaan atau kehidupan, yaitu kesusahan atau kematian.
  4. Bagian selatan disebut Pollo’na langi, sebagai lawan bagian yang mulia, tempat melepas segala sesuatu yang tidak baik.
Bertolak pada falsafah kehidupan yang diambil dari ajaran Aluk Todolo, bangunan rumah adat mempunyai makna dan arti dalam semua proses kehidupan masyarakata Toraja, antara lain:
  1. Letak bangunan rumah yang membujur utara-selatan, dengan pintu terletak di sebelah utara.
  2. Pembagian ruangan yang mempunyai peranan dan fungsi tertentu.
  3. Perletakan jendela yang mempunyai makna dan fungsi masing-masing.
  4. Perletakan balok-balok kayu dengan arah tertentu, yaitu pokok di sebelah utara dan timur, ujungnya disebelah selatan atau utara.
Pembangunan rumah tradisional Toraja dilakukan secara gotong royong, sesuai dengan kemampuan masing-masing keluarga, yang terdiri dari 4 macam, yaitu:
  1. Tongkonan Layuk, rumah adat tempat membuat peraturan dan penyebaran aturan-aturan.
  2. Tongkonan Pakamberan atau Pakaindoran, rumah adat tempat melaksanakan aturan-aturan. Biasanya dalam satu daerah terdapat beberapa tongkonan, yang semuanya bertanggung jawab pada Tongkonan Layuk.
  3. Tongkonan Batu A’riri, rumah adat yang tidak mempunyai peranan dan fungsi adat, hanya sebagai tempat pusat pertalian keluarga.
  4. Barung-barung, merupakan rumah pribadi. Setelah beberapa turunan (diwariskan), kemudian disebut Tongkonan Batu A’riri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar